Bagi calon jemaah haji dan umrah, persiapan fisik dan spiritual memang penting. Namun, ada satu hal yang sering terlupakan padahal sangat krusial yaitu vaksinasi polio dan meningitis. Keduanya bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan nyata terhadap penyakit mematikan.


Pemerintah Indonesia menegaskan kewajiban vaksinasi bagi seluruh jemaah dan petugas haji. Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.


Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024M/1446H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta (16/4).


Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya.


Kenapa Jemaah Haji dan Umrah Dianjurkan Vaksin Polio?

dr. Sukamto Koesnoe, SpPD-KAI, FINASIM, pakar penyakit infeksi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, menjelaskan mengapa vaksin ini wajib dilakukan sebelum berangkat ke Tanah Suci.


dr Sukamto menerangkan kerumunan jutaan orang saat haji dan umrah adalah tempat yang sangat ideal bagi virus menyebar. Oleh karena itu, Arab Saudi mewajibkan vaksin polio bagi jemaah dari negara-negara berisiko, termasuk Indonesia.


"Ini bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga mencegah jemaah membawa pulang virus ke komunitas di Tanah Air," ujarnya.


Belum lama ini beredar informasi mengenai penundaan kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah yang merujuk pada pernyataan dari General Authority of Civil Aviation (GACA), yakni lembaga otoritatif yang membawahi penerbangan sipil di Arab Saudi. Namun demikian, hingga saat ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum menetapkan perubahan kebijakan terkait hal tersebut.


Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/231/2025 yang mewajibkan vaksinasi meningitis dan polio. Sementara itu, kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah asal Indonesia juga masih berlaku, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang mulai diberlakukan pada 11 Juli 2024.