Ibadah umroh kini tidak lagi menggunakan buku kuning untuk mencatat vaksinasi calon jamaah, melainkan beralih menggunakan sertifikat elektronik (e-ICV) yang bisa diakses menggunakan email dan aplikasi Satu Sehat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah memberlakukan perubahan signifikan dalam pelayanan penerbitan Buku Kuning (International Certificate of Vaccination atau Sertifikat Vaksinasi Internasional). Sesuai dengan aturan terbaru, pelayanan penerbitan Buku Kuning kini sepenuhnya dialihkan menjadi format digital, yaitu e-ICV (electronic International Certificate of Vaccination).
Apa itu e-ICV?
e-ICV adalah sertifikat vaksinasi internasional yang diterbitkan secara elektronik dan memiliki validitas internasional. Dengan e-ICV, data vaksinasi Anda akan tercatat secara digital, memudahkan proses verifikasi di berbagai negara tujuan.
Mengapa ada peralihan ini?
Peralihan ke e-ICV bertujuan untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses penerbitan sertifikat.
- Memudahkan masyarakat dalam mengakses dan membawa sertifikat vaksinasi internasional.
- Meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan sertifikat.
- Mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik.
Bagaimana cara mendapatkan e-ICV?
Untuk mendapatkan e-ICV, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Melakukan vaksinasi internasional yang dipersyaratkan (misalnya, vaksin meningitis untuk perjalanan haji dan umroh) di fasilitas kesehatan yang berwenang.
Mengakses platform atau aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau kantor kesehatan pelabuhan. (Informasi mengenai platform resmi ini biasanya akan diumumkan oleh pihak berwenang).
Mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan (biasanya termasuk kartu identitas dan bukti vaksinasi).
Mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.
Setelah diverifikasi, e-ICV Anda akan diterbitkan dan dapat diakses secara digital (misalnya, melalui aplikasi atau dikirimkan melalui email).
Jadi, pastikan memiliki email yang aktif dan akun aplikasi satu sehat.